Home Rilis Data Konsolidasi Bersih (DKB) Rapat Koordinasi Pelaporan Pindah Datang Penduduk

Rapat Koordinasi Pelaporan Pindah Datang Penduduk

973
0
SHARE
Rapat Koordinasi Pelaporan Pindah Datang Penduduk

Keterangan Gambar : Rapat Koordinasi Pelaporan Pindah Datang Penduduk

Rapat Koordinasi Pelaporan Pindah Datang Penduduk

Pada hari kamis, tanggal 17 Maret 2022, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal menyelenggarakan
Rapat Koordinasi pelaporan pindah datang penduduk, acara yang digelar di Lt 2 Kantor Disdukcapil Kota Tegal
tersebut dihadiri oleh seluruh staf kelurahan se Kota Tegal.

Acara yang dibuka oleh Kepala Dinas Dukcapil didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk,
Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil serta Pejabat Fungsional dan analis tersebut membahas tentang
pelaporan pindah datang warga masyarakat Kota Tegal. Sebagaimana surat Menteri Dalam Negeri Kepada Bupati/
Walikota seluruh Indonesia Nomor 471/5319/SJ Tanggal 25 Juni 2019, daftar layanan administrasi kependudukan
berdasarkan Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018, untuk pindah maupun datang tidak diperlukan lagi surat
pengantar 
dari RT/RW maupun surat pengantar dari Kelurahan, dengan ketentuan tersebut maka pengurusan syarat
surat pindah 
ke Disdukcapil hanya dengan Kartu Keluarga saja, sedangkan untuk KTPel lama diserahkan ke
Disdukcapil Kota/Kab Tujuan

Tetapi surat pengantar dari RT/RW dan Kelurahan masih diperlukan untuk pembuatan Surat Domisili Non Permanen
bagi 
warga luar Kota Tegal yang telah menetap di Kota Tegal, termasuk warga negara Indonesia yang datang dari
luar negeri 
maupun Warga Negara Asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.