
Keterangan Gambar : Kegiatan Monitoring dan Evaluasi E simpel kelurahan Kota Tegal
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi E simpel kelurahan Kota Tegal
Pada hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 bertempat di lantai 2 Kantor Disdukcapil Kota Tegal, Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil Kota Tegal mengadakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi penggunaan aplikasi E simpel yang
dihadiri oleh perwakilan seluruh Kelurahan di Kota Tegal.
Kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun ini bertujuan untuk mengevaluasi, memberikan pengarahan dan
meningkatkan pengalaman serta edukasi tentang penggunaan aplikasi e simpel yang dilakukan oleh setiap operator
terkait dengan perubahan setiap persyaratan maupun teknis permohonan setiap pengajuan administrasi kependudukan.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Tegal melalui Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data menerangkan tentang
pengajuan permohonan surat pindah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 96 tahun 2018 dan Peraturan
Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 108 Tahun 2019 bahwa warga yang pindah tidak diperlukan surat pengantar,
cukup dengan membawa KK dan KTP saja. Dan juga warga non Kota Tegal yang bertempat tinggal di Kota Tegal
selama lebih dari 1 tahun atau karena kepentingan lainnya tinggal di Kota Tegal diharapkan dibuatkan surat domisili
non permanen dengan bukti surat pengantar dari kelurahan.












LEAVE A REPLY