
Keterangan Gambar : Cetak KTP Elektronik bagi Warga Pemegang Surat Ketrangan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal menghimbau kepada seluruh
masyarakat Kota Tegal yang masih memegang SUKET (Surat Keterangan) sebagai pengganti KTP Elektronik di harapkan bisa mencetakkan KTP
Elektronik di Kantor TPDK Kecamatan Kota
Tegal domisili. Hal ini sebagai
upaya dalam mendukung Program GISA (Gerakan Indonesia Sadar Adminduk) terhadap terwujudnya Tertib Administrasi
kependudukan sebagaimana sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Pelaksanaan Program GISA (Gerakan Indonesia Sadar Adminduk) dalam
mewujudkan tata tertib sesuai dengan Intruksi Mendagri No.470/ 837/ SJ. Kesadaran Tersebut memuat beberapa hal,
antara lainnya: (1) kesadaran akan pentingnya dokumen kependudukan, (2)
pentingnya pemutakhiran data kependudukan, dan (3) Pentingnya pemanfaatan data
kependudukan sebagai satu-satunya data yang dipergunakan untuk semua kepentingan.













LEAVE A REPLY