Tugas Fungsi dan Struktur Organisasi
2.1.1
Tugas
Pokok
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kota Tegal mempunyai tugas pokok membantu walikota melaksanakan urusan
pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan dibidang
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
2.1.2 Fungsi
Untuk menyelenggarakan tugas pokok
sebagaimana tugas pokok diatas maka dinas kependudukan dan pencatatansipil
mempunyai fungsi:
1)
Perumusan
kebijakan teknis bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
2)
Penyelenggaraan
urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang kependudukan dan pencatatan
sipil;
3)
Pembinaan
dan fasilitasi bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
4)
Pelaksanaan
tugas di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
5)
Pemantauan,
evaluasi dan pelaporan bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
6)
Pelaksanaan
kesekretariatan dinas;
7)
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai tugas dan fungsi.
Adapun tugas
pokok, fungsi dan
uraian tugas unsur-unsur organisasi dinas kependudukan dan
pencatatan sipil mempunyai tugassebagai berikut :
a) Sektretariat
:
Tugas Pokok :
Sekretariat mempunyai tugas perumusan rencana
dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan di
bidang program, keuangan, umum dan kepegawaian, meliputi pembinaan
ketatausahaan, hukum, keuangan, pengelolaan barang milik daerah,
kerumahtanggaan, kerjasama, kearsipan, dokumen, keorganisasian dan
ketatalaksanaan, kehumasan, kepegawaian, pelayanan administrasi di lingkungan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Fungsi :
Untuk
menjabarkan Tugas Pokok diatas maka Sekretariat mempunyai Fungsi sebagai
berikut :
1.
Penggoordinasian
kegiatan di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
2.
Pengoordinasian
dan penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil
3.
Pembinaan
dan pemberi dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian,
hukum, keuangan, kerumahtanggaan, lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil
4.
Pengoordinasian,
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil
5.
Pengoordinasian
dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum di
lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
6.
Pengoordinasian
pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintahan dan pengeolaan informasi
dan dokumentasi
7.
Penyelenggaraan
pengelolaan barang milik/kekayaan daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di
lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
8.
Pelaksanaan
monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya
9.
Pelaksanaan
fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya
b) Bidang
Pelayanan Pendaftaran Penduduk
Tugas Pokok :
Bidang
Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas perumusan rencana dan
pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di
bidang identitas penduduk, dan pindah datang dan pendataan penduduk, meliputi :
penyelenggaraan pelayanan dan penerbitan biodata, nomor induk kependudukan,
kartu keluarga, kartu tanda penduduk elektronik dan kartu identitas anak, serta
penyelengaraan pelayanan pindah datang dan pendataan penduduk.
Fungsi :
Untuk
menjabarkan Tugas Pokok diatas maka Bidang Pendaftaran Penduduk mempunyai
Fungsi sebagai berikut :
1.
Penyusunan
perencanaan pelayanan pendaftaran penduduk
- 2.
Penyusunan
perumusan kebijakan teknis pendaftaran penduduk
- 3.
Pelaksananan
pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk
- 4.
Pelaksanaaan
pelayanan pendaftaran penduduk
- 5.
Pelaksanaan
penerbitan dokumen pendaftaran penduduk
- 6.
Pelaksanaan
pendokumentasiaan hasil pelayanan pendaftaran penduduk
- 7.
Pengendalian
dan evaluasi pelaksanaan pendaftaran penduduk
8.
Pelaksanaan
fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya
c) Bidang
Administrasi Kependudukan
Tugas Pokok :
Bidang
Administrasi Kependudukan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan
kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang pengelolaan sistem
informasi administrasi, evaluasi dan pelaporan kependudukan.
Fungsi :
Untuk
menjabarkan Tugas Pokok diatas maka Bidang Administrasi kependudukan mempunyai
Fungsi sebagai berikut :
1)
Penyiapan
bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang
kebijakan, sosialisasi dan penyelenggaraan pengelolaan sistem informasi,
evaluasi dan pelaporan administrasi kependudukan;
2)
Penyiapan
bahan perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan pelaksanaan di bidang
pemantauan dan evaluasi, pembinaan SDM serta pengawasan pengelolaan sistem
informasi administrasi kependudukan;
3)
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsi.
d) Bidang
Pelayanan Pencatatan Sipil
Tugas Pokok :
Bidang
Pencatatan Sipil mempunyai tugas perumusan rencana dan pelaksanaan kebijakan,
pengoordinasian, pemantauan, eva;uasi serta pelaporan di bidang kelahiran dan
kematian, dan perkawinan, perceraian, perubahan status anak dan
pewarganegaraan, meliputi : pelayanan penerbitan dokumen hasil pencatatan
kelahiran, kematian, lahir mati dan perubahan nama, pelayanan penerbitan
dokumen hasil pencatatan perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan
anak, pengesahan anak, pembatalan perkawinan, pembatalan perceraian, perubahan
status kewarganegaraan, pelayanan penerbitan kutipan kedua, dan pembatalan akta
pencatatan sipil.
Fungsi :
Untuk
menjabarkan Tugas Pokok diatas maka Bidang Pencatatan Sipil mempunyai fungsi sebagai berikut :
1.
Penyusunan
perencanaan pelayanan pencatatan sipil
- 2.
Perumusan
kebijakan teknis pencatatan sipil
- 3.
Pelaksanaan
pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil
- 4.
Pelaksanaan
pelayanan, penerbitan dokumen dan pendokumentasian pelayanan pencatatan sipil
- 5.
Penyelenggaraan
upaya pemecahan masalah dan solusinya berkaitan dengan pelayananan pencatatan
sipil
6.
Pengendalian
dan evaluasi pelaksanaan pencatatan sipil
7.
Pelaksanaan
fungsi kedinasan lain yang memberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya












LEAVE A REPLY