- Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Disdukcapil Dengan PGRI Kota Tegal dan Disdik Cabang Wilayah XI
- Rombongan Diklat PIM 3 Kab. Indramayu Studi Lapangan Aplikasi Jakwir Cetem
- Disdukcapil Kota Tegal Dapat Penghargaan Dukcapil Bisa
- Disdukcapil Kota Tegal Mengikuti Rakornas Dukcapil Tahun 2021 Secara Virtual
- Jemput Bola Disdukcapil Rekam 38 ODGJ dan 14 Disabilitas
- Hapus Denda Adminduk, Pemkot Tegal dan Pansus 1 DPRD Konsultasi ke Kemendagri
- Obras Radio Gama FM - Peran Relawan Dalam Pelayanan Adminduk
- Disdukcapil Sosialisasikan Pelayanan SAMDAY
- Disdukcapil dan sejumlah OPD Pemkot Tegal mengikuti Kunjungan Kerja DPRD di Indramayu dan Kuningan
- Disdukcapil Kota Tegal Mengikuti Vaksinasi Covid-19
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah
Tugas
Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil
Kota Tegal dibentuk berdasarkan
Peraturan Daerah
Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016 Tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal, Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang
administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Kemudian berdasaran Peraturan Walikota Tegal Nomor 26 Tahun 2016 Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kota Tegal
memiliki tugas,
fungsidan tata kerja dinas daerah kota tegal, adapun susunan organisasi Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kota Tegal
dijabarkan dalam Peraturan Walikota Tegal Nomor 18 Tahun 2016.
Baca Lainnya :
- Maklumat Pelayanan1
- Cetak KTP Elektronik bagi Warga Pemegang Surat Ketrangan2
- Jemput Bola Perekanman KTP Elektronik di Kecamatan Cabawan 0
- Pengambilan Akta Kematian (Dokumen Kependudkan) di Loket Pelayanan Disdukcapil Kota Tegal 0
- Penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 20201
Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kota Tegal mempunyai
tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah dan
tugas pembantuan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
2.1.2 Fungsi
Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil menyelenggarakan fungsi :
a)
Perumusan
kebijakan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
b)
Pelaksanaan
kebijakan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
c)
Pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan
sipil;
d)
Pelaksanaan
kesekretariatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
e)
Pengendalian
penyelenggaraan tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas; dan
f)
Pelaksanaan
fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Tugas dan fungsi Kepala Dinas, Sekretaris, maupun Kepala
Bidang dijabarkan sebagai berikut :
1. Kepala
Dinas
Memimpin
pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bersifat
melekat.
2. Sekretaris
Mempunyai tugas
perumusan rencana dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan,
evaluasi, pelaporan di bidang program, keuangan, umum dan kepegawaian, meliputi
pembinaan ketatausahaan, hukum, keuangan, pengelolaan barang milik daerah,
kerumahtanggaan, kerjasama, kearsipan, dokumen, keorganisasian dan
ketatalaksanaan, kehumasan, kepegawaian, pelayanan administrasi di lingkungan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,
Sekretariat
mempunyai fungsi :
a)
pengoordinasian kegiatan di lingkungan Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil;
b)
pengoordinasian dan penyusunan rencana dan program kerja di
lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
c)
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama,
hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi di lingkungan Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil;
d)
pengoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata
laksana di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
e)
pengoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan
serta pelaksanaan advokasi hukum di lingkungan Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil;
f)
pengoordinasian pelaksanaan sistem pengendalian intern
pemerintah dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
g)
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah dan
pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil;
h)
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan
lingkup tugasnya; dan
i)
pelaksanaan
fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Sekretaris, membawahkan :
a.
Sub
Bagian Perencanaan dan Keuangan
Sub Bagian
Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan,
pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang
program dan keuangan, meliputi : perencanaan dan program kerja serta
pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
b.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian,
pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang umum dan
kepegawaian, meliputi : pembinaan
ketatausahaan, hukum, pengelolaan barang milik daerah, kerumahtanggaan,
kerjasama, kearsipan, dokumen, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kehumasan,
kepegawaian, pelayanan administrasi di lingkungan Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil.
3. Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk
Bidang
Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas perumusan rencana dan
pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di
bidang identitas penduduk, dan pindah datang dan pendataan penduduk, meliputi :
penyelenggaraan pelayanan dan penerbitan biodata, nomor induk kependudukan,
kartu keluarga, kartu tanda penduduk elektronik dan kartu identitas anak, serta
penyelenggaraan pelayanan pindah datang dan pendataan penduduk.
Bidang
Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai fungsi :
a)
penyusunan perencanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
b)
penyusunan perumusan kebijakan teknis pendaftaran penduduk;
c)
pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan
pendaftaran penduduk;
d)
pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
e)
pelaksanaan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk;
f)
pelaksanaan pedokumentasian hasil pelayanan pendaftaran
penduduk;
g)
pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pendaftaran penduduk;
dan
h) pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Bidang
Pelayanan Pendaftaran Penduduk, membawahkan :
a.
Seksi Identitas Penduduk
Seksi Identitas
Penduduk mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian,
pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang identitas penduduk,
meliputi : penyelenggaraan pelayanan dan penerbitan biodata, nomor induk
kependudukan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk elektronik dan kartu
identitas anak
b.
Seksi Pindah Datang dan Pendataan Penduduk
Seksi Pindah Datang
dan Pendataan Penduduk mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan,
pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang
pindah datang dan pendataan penduduk, meliputi : penyelenggaraan pelayanan
pindah datang dan pendataan penduduk.
4. Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai tugas
perumusan rencana dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan,
evaluasi serta pelaporan di bidang kelahiran dan kematian, dan perkawinan,
perceraian, perubahan status anak dan pewarganegaraan, meliputi : pelayanan
penerbitan dokumen hasil pencatatan kelahiran, kematian, lahir mati dan
perubahan nama, pelayanan penerbitan dokumen hasil pencatatan
Bidang
Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai fungsi :
a.
penyusunan perencanaan pelayanan pencatatan sipil;
b.
perumusan kebijakan teknis pencatatan sipil;
c.
pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan
pencatatan sipil;
d.
pelaksanaan pelayanan, penerbitan dokumen dan
pendokumentasian pelayanan pencatatan sipil;
e.
penyelenggaraan upaya pemecahan masalah dan sulosinya
berkaitan dengan pelayanan pencatatan sipil
f.
pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pencatatan sipil; dan
g. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Bidang
Pelayanan Pencatatan Sipil, membawahkan :
a.
Seksi Kelahiran dan Kematian
Seksi Kelahiran dan
Kematian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian,
pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang kelahiran dan
kematian, meliputi : pelayanan penerbitan dokumen hasil pencatatan kelahiran,
kematian, lahir mati dan perubahan nama, serta pelayanan penerbitan kutipan
kedua maupun pembatalan akta pencatatan sipil.
b.
Seksi Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan.
Seksi Perkawinan,
Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi
serta pelaporan di bidang perkawinan, perceraian, perubahan status anak dan
pewarganegaraan, meliputi : pelayanan penerbitan dokumen hasil pencatatan
perkawinan, perceraian, pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahan anak,
pembatalan perkawinan, pembatalan perceraian dan perubahan status
kewarganegaraan, serta pelayanan penerbitan kutipan kedua maupun pembatalan
akta pencatatan sipil.
5. Kepala Bidang Pengelolaan
Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data
Bidang
Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data mempunyai
tugas perumusan rencana dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan,
evaluasi serta pelaporan di bidang pengelolaan informasi administrasi
kependudukan dan kerjasama dan inovasi pelayanan, meliputi : pengelolaan informasi
administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerjasama
administrasi kependudukan, serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
Bidang
Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data mempunyai
fungsi :
a)
penyusunan perencanaan pengelolaan informasi administrasi
kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerjasama administrasi
kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
b)
penyusunan perumusan kebijakan teknis pengelolaan informasi
administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerjasama
administrasi kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
c)
pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pengelolaan
informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan,
kerjasama administrasi kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi
kependudukan;
d)
pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan,
pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerjasama administrasi kependudukan
serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
e)
penyelenggaraan upaya pemecahan masalah dan sulosinya
berkaitan dengan Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan
Pemanfaatan Data dengan Pelayanan pencatatan sipil;
f)
pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan informasi
administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerjasama
administrasi kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
dan
g)
pelaksanaan
fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai tugas dan fungsinya.
Bidang
Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data,
membawahkan :
a.
Seksi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
Seksi Pengelolaan
Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan
perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan
di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan, meliputi :
pembangunan dan pengembangan jaringan komunikasi data, penyediaan perangkat
keras dan perlengkapan lain pada jaringan komunikasi data, pelaksanaan sistem
dan perlindungan data, pengawasan, pembinaan dan pengembangan sumber data
manusia, serta pengelolaan sistem informasi administrasi kependudukan.
b.
Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan.
Seksi Kerjasama dan Inovasi
Pelayanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian,
pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang kerjasama dan inovasi
pelayanan, meliputi : penyusunan, pengumpulan, pengolahan dan penyajian data
base informasi administrasi kependudukan, serta evaluasi dan pelaporan
kerjasama dan pemanfaatan data.
