- Mengikuti Evaluasi Pelayanan Dukcapil melalui Zoom Meeting dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri RI
- Perekaman KTP El Warga Disabilitas
- Kegiatan Jemput Bola di Kelurahan Debong Tengah Tanggal 11 Januari 2021
- Rapat Koordinasi Data Kependudukan dengan Pengadilan Agama
- Jumlah KK dan Kepemilikan KK
- Seperti Pernikahan, Pisah dapat Adminduk Langsung Berkat Inovasi Laskar Cerai
- Rapat Koordinasi dan Evaluasi Disdukcapil Kota Tegal 2021
- Tinjauan Lapangan Komisi II DPRD Kota Tegal di Disdukcapil Kota Tegal
- Kegiatan Jemput Bola Perekaman KTP di Kalinyamat Wetan
- Dukcapil Kota Tegal Raih Penghargan TOP DIGITAL AWARD 2020 Kategori TOP DIGITAL On Smart City 2020
Disdukcapil Kota Tegal Terapkan Pelayanan Prima
Disdukcapil Kota Tegal Terapkan Pelayanan Prima

Keterangan Gambar : Disdukcapil Kota Tegal Terapkan Pelayanan Prima
Disdukcapil Kota Tegal memberikan pelayanan dokumen kependudukan dan catatan sipil kepada masyarakat sesuai dengan SOP yang sudah ditetapkan. Pada hari Senin, 13 Januari 2020 masyarakat mendatangi Kantor Disdukcapil Kota Tegal untuk melakukan permohonan pelayanan yang di butuhkan. Salah Satu permohonan pelayanan yang di butuhkan masyarakat berupa pembuatan akte kematian.
Akta Kematian dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, mengacu pada UU No. 24 Tahun 2013 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan dan Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Pembuatan akta kematian diproses sesuai dengan domisili tempat tinggal.
Tujuan dari pembuatan akta Kematian ialah untuk membuktikan secara pasti terhadap kematian seseorang dan mencegah data-data Almarhum/Almarhumah disalah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, serta bagi pemerintah tujuannya untuk memastikan Keakuratan data pendudduk dan dapat dipertanggungjawabkan.
