- Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Disdukcapil Dengan PGRI Kota Tegal dan Disdik Cabang Wilayah XI
- Rombongan Diklat PIM 3 Kab. Indramayu Studi Lapangan Aplikasi Jakwir Cetem
- Disdukcapil Kota Tegal Dapat Penghargaan Dukcapil Bisa
- Disdukcapil Kota Tegal Mengikuti Rakornas Dukcapil Tahun 2021 Secara Virtual
- Jemput Bola Disdukcapil Rekam 38 ODGJ dan 14 Disabilitas
- Hapus Denda Adminduk, Pemkot Tegal dan Pansus 1 DPRD Konsultasi ke Kemendagri
- Obras Radio Gama FM - Peran Relawan Dalam Pelayanan Adminduk
- Disdukcapil Sosialisasikan Pelayanan SAMDAY
- Disdukcapil dan sejumlah OPD Pemkot Tegal mengikuti Kunjungan Kerja DPRD di Indramayu dan Kuningan
- Disdukcapil Kota Tegal Mengikuti Vaksinasi Covid-19
Disdukcapil Kota Tegal Terapkan Pelayanan Prima
Disdukcapil Kota Tegal Terapkan Pelayanan Prima

Keterangan Gambar : Disdukcapil Kota Tegal Terapkan Pelayanan Prima
Disdukcapil Kota Tegal memberikan pelayanan dokumen kependudukan dan catatan sipil kepada masyarakat sesuai dengan SOP yang sudah ditetapkan. Pada hari Senin, 13 Januari 2020 masyarakat mendatangi Kantor Disdukcapil Kota Tegal untuk melakukan permohonan pelayanan yang di butuhkan. Salah Satu permohonan pelayanan yang di butuhkan masyarakat berupa pembuatan akte kematian.
Baca Lainnya :
- Disdukcapil Kota Tegal Hadiri Rapat Evaluasi Go Arsip Online0
- Jemput Bola Perekaman KTP Elektronik Warga Lansia di Kelurahan Cabawan0
- Walikota Tegal Mantu 20190
- Dinkes dan Disdukpencapil Kota Tegal Raih Penghargaan0
- Sosialisasi Saber Pungli0
Akta Kematian dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, mengacu pada UU No. 24 Tahun 2013 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan dan Perpres No. 96 Tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Pembuatan akta kematian diproses sesuai dengan domisili tempat tinggal.
Tujuan dari pembuatan akta Kematian ialah untuk membuktikan secara pasti terhadap kematian seseorang dan mencegah data-data Almarhum/Almarhumah disalah gunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, serta bagi pemerintah tujuannya untuk memastikan Keakuratan data pendudduk dan dapat dipertanggungjawabkan.
