Disdukcapil Kota Tegal Kenakan Baju Adat Tegalan
Disdukcapil Kota Tegal Kenakan Baju Adat Tegalan
Keterangan Gambar : Disdukcapil Kota Tegal Kenakan Baju Adat Tegalan
Disdukcapil Kota Tegal Melakukan Apel pagi menggunakan pakaian Adat Tegalan Sesuai dengan Surat Edaran Walikota Tegal dengan Nomer 065.5 /001 tentang Pakaian Adat/Trasdisional dan Bahasa Tegal di Lingkungan Pemerintahan Kota Tegal pada hari Kamis, 9 Januari 2020. Apel dilaksanakan di halaman Kantor Disdukcapil oleh seluruh Staf Pegawai .
Baca Lainnya :
- Disdukcapil Kota Tegal Hadiri Rapat Evaluasi Go Arsip Online0
- Jemput Bola Perekaman KTP Elektronik Warga Lansia di Kelurahan Cabawan0
- Walikota Tegal Mantu 20199
- Rapat Finalisasi Teknis Walikota Tegal Mantu Kota Tegal Tahun 20190
- Struktur Organisasi2
Dari pelaksanaann Apel Pagi, Kepala Dinas Disdukcapail Kota Tegal Menyampaikan kepada Para Staf, setiap hari Kamis Pekan Pertama hingga ketiga, setiap Bulan menggunakan Pakaian Adat Tegalan dan bahasa Tegalan. Sementara pekan keempat atau terakhir menggunakanan pakaian Adat Nasional. Namun jika dalam satu bulan terdapat hari Kamis Pekan Kelima, para staf wajib berpakaian Adat Tegalan.
Penggunaan Pakaian Adat dan Bahasa Tegalan merupakan Impelementasi dari kebijakan Surat Edaran Walikota Tegal dalam rangka memelihara dan menjaga rasa Nasionalisme Serta semangat Bhineka Tunggal Ika .
Dalam Surat Edaran menyebutkan bahawa setiap ASN harus menggunakan Pakaian Adat Tegal dan Bahasa Tegal dengan ketentuan desain pakaian adat/tradisional Kota Tegal, untuk laki-laki menggunakan ikat kepala wulung. Pakaian adat bagian atas berwarna hitam yang dibuat model baju pangsi berlengan panjang, tanpa kerah, dengan kancing di depan dan dikenakan dengan cara dikeluarkan dari celana.
Sementara bagian depan baju dilengkapi dua saku tempat di bawah kanan-kiri dan satu saku dalam di atas sebelah kiri. Sarung tenun palekat diikatkan di pinggang. Pakaian adat bagian bawah berwarna hitam dibuat model celana longgar dengan panjang celana sampai di atas mata kaki (cingkrang) dan alas kaki berupa sandal model jepit dari bahan kulit.
Sedangkan untuk perempuan,
pakaian adat bagian atas berwarna hitam, dibuat model baju kurung berlengan panjang,
tanpa kerah dikenakan dengan cara dikeluarkan
dari bawahan. Sementara bagi yang berjilbab, dapat menggunakan jilbab/kerudung dengan
warna menyesuaikan pakaian dan kain yang dikenakan. Selendang batik Kota Tegal dikenakan
dengan cara dislampirkan di bahu sebelah kanan.
Motif selendang senada dengan
kain (bagian bawah) yang dikenakan. Sedangkan pakaian adat bagian bawah berupa kain
batik Kota Tegal yang dikenakan panjang sampai mata kaki dan alas kaki berupa
sandal model selop dari bahan kulit.